SAMARINDA – Provinsi Kalimantan Timur menjadi provinsi teratas atau nomor satu dalam Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, di Jakarta pada Kamis (25/8/2022).
Acara yang berlangsung secara hybrid ini disiapkan ke seluruh provinsi di Indonesia dan turut diikuti oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal dari ruang kerja kantornya.
Dalam survey ini, Provinsi Kaltim mendapatkan indeks tertinggi yaitu 83,78 disusul Provinsi Jambi dengan poin 83,68 dan Kalimantan Tengah dengan skor 83,23 poin. Sedangkan IKP terendah di Indonesia berada di Provinsi Papua Barat dengan skor 69,23 poin.
“Atas prestasi tertinggi ini saya berharap Gubernur Kaltim Isran Noor akan menerima penghargaan ini secara langsung,” ucap Faisal.
Muhammad Faisal mengungkapkan indikator tercapainya nilai Indeks Kemerdekaan Pers tak lepas dari dukungan banyak pihak, termasuk Diskominfo Kaltim yang memberikan dukungan kepada rekan-rekan media, untuk terus meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga menjadi terlatih dan kompeten dalam menjaga kualitas pers.
“Seluruh pihak telah berkolaborasi, bersinergi untuk menjaga iklim pers yang kondusif. Para wartawan dan media yang kompeten, pemerintah serta masyarakat yang memberikan ruang yang baik untuk kebebasan kawan-kawan media, sehingga nilai indeks terus meningkat,” ujarnya
Selain itu, peran Komisi Informasi Provinsi Kaltim sangat responsif dalam memberikan informasi yang diperlukan oleh masyarakat maupun awak media yang ingin mengetahuinya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra menjelaskan selain peningkatan IKP di sejumlah daerah termasuk Kaltim, secara nasional pun IKP meningkat sebesar 1,86 poin dari 76.02 poin pada 2021 menjadi 77.88 poin di 2022 ini.
Meski demikian, Azyumardi pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya insan pers untuk tidak berpuas diri dengan peningkatan IKP ini.
“Atas kenaikan IKP dari tahun 2021 sebesar 1,86 poin tidak membuat kita untuk berpuas diri. Kenaikan indeks ini masuk kategori cukup bebas,” ucap Azyumardi.
Dalam kesempatan tersebut pula, Ketua Komisi Penelitian , Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu menjelaskan jika Indeks Kemerdekaan Pers terjadi tren kenaikan dalam lima tahun terakhir.
“Dari 69.00 di tahun 2018, menjadi 73.71 pada 2019, kemudian 75.27 di 2020 dan naik lagi 76.02 di tahun 2021) dan tahun ini sebesar 77.88 (2022. IKP dengan nilai 77.88 tersebut mengindikasikan bahwa pers nasional berada dalam kondisi cukup bebas untuk mengekspresikan informasi dan berita yang disajikan,” ucap Ninik.(yan/adv/diskominfokaltim).







