AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

Ini Syarat Pengajuan Santunan Jasa Raharja

by Redaksi
November 11, 2021
in Pemprov. Kalimantan Timur
0
Bagikan

SAMARINDA – Periode Januari hingga Oktober 2021, Jasa Raharja telah menyalurkan santunan sebesar Rp1,92 triliun untuk seluruh kejadian di Indonesia. Sebanyak Rp1,05 triliun bagi ahli waris korban meninggal dunia dan Rp866,6 miliar untuk korban luka-luka.

“Santunan Jasa Raharja diberikan kepada penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakakan serta pihak ketiga di luar kendaraan penyebab kecelakaan,” kata Kepala Jasa Raharja Kaltimtara Eva Yuliasta didampingi Kepala Perwakilan Jasa Raharja Samarinda Agung Abimanyu pada acara Media Gathering Jasa Raharja di Samarinda, Rabu (10/11/2021).

Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan berupa santunan kepada ahli waris korban yang meninggal ataupun biaya perawatan jika dirawat di rumah sakit. Santunan yang diberikan sebesar Rp50 juta bagi ahli waris korban yang meninggal, santunan maksimal Rp20 juta bagi biaya perawatan di rumah sakit, santunan maksimal Rp50 juta korban cacat tetap dan Rp4 juta untuk biaya penguburan korban yang tidak memiliki ahli waris.

Dikatakan Eva, untuk mendapatkan santunan bagi korban yang meninggal dunia yaitu surat laporan dari kepolisian, identitas ahli waris (KTP), Kartu Keluarga, Akta nikah, akte kelahiran arangtua/anak, surat kematian serta surat keterangan ahli waris.

Sementara untuk santunan korban luka-luka, syarat yang harus dilengkapi yaitu surat laporan kepolisian, identitas korban (KTP), kuitansi asli biaya perawatan dan pengobatan, surat keterangan kesehatan (form dari Jasa Raharja), akta kelahiran, surat nikah, Kartu Keluarga serta surat kuasa.

“Korban kecelakaan cukup melapor ke kepolisian, selanjutnya Jasa Raharja yang bekerja,” kata Eva Yuliasta. (wid)


Bagikan
Previous Post

Sebanyak 75 Persen Kecelakaan Libatkan Sepeda Motor

Next Post

Menteri PUPR : Lebarkan Alur Sungai dan Relokasi Warga

Next Post

Menteri PUPR : Lebarkan Alur Sungai dan Relokasi Warga

Polres Batu Terapkan Trik Khusus Dalam Trauma Healing Anak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved