SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dalam tahap penyididkannya terhadap tindak pidana korupsi pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2017 di Dinas Pendidkan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan sudah memanggil dan memeriksa sebanyak 23 orang saksi dari pengawai, TKK dan swasta.
“Pihak Kejaksaan sudah meminta bantuan dari auditor BPKP Provinsi untuk menghitung jumlah kerugian negara, karena sudah memanggil 23 orang saksi dan sudah mempunyai bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar Bayu Pramesti di ruang konfrensi pers Kejari Kubar, Senin (29/11/2021)
“Perhitungan tim penyidik sendiri sudah ada, akan tetapi tetap mendatangkan auditor BPKP untuk lebih akuratnya,” kata Bayu Pramesti didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iswan Noor, Kasi Intel Riki R Panggabean.
Dikatakan, Dana penyelewengan melalui paket lelang dengan pagu anggaran sebesar Rp5,4 miliar lebih untuk pengadaan seragam sekolah SD/MI/ SLB SMP/MTS/ dan SMK/SMA/MA Tahun anggaran 2017.
“Kejari memerlukan surat resmi dari BPKP untuk perhitungan kerugian negaranya,” ujarnya. (arf)




