SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada Kepala Sekolah SMA dan SMK se-Samarinda di Aula Kantor Disdikbud Provinsi Kaltim Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Rabu (26/7/2023).
Menghadirkan I Ketut Kasna Dedi, SH.MH selaku Asisten Intelijen Kejati Kaltim sebagai narasumber, kegiatan ini mengangkat Tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana BOSDA di Satuan Pendidikan”, dan dihadiri oleh para Kepala Sekolah dan Bendahara SMA/SMK se Kota Samarinda penerima Dana BOSDA tahun 2023.
Menurut I Ketut Kasna Dedi, kegiatan Penerangan Hukum ini merupakan salah satu tindakan preventif terhadap pelanggaran hukum, sehingga para Kepala Sekolah di Kalimantan Timur Khususnya di Kota Samarinda dalam pengelolaan dana BOSDA terhindar dari Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan telah dilakukannya Penerangan Hukum ini, kita mengharapkan kedepannya tidak ada Kepala Sekolah di wilayah Kalimantan Timur khususnya di Kota Samarinda yang melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengeloaan Dana BOSDA,” kata Kasna Dedi.
Ditambahkan, pengelolaan dana BOSDA pada satuan Pendidikan harus mengacu pada aturan yang berlaku dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 30 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menegah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah.
“Satuan Pendidikan penerima BOSDA harus menggunakan dana BOSDA secara transparan sesuai dengan RKAS yang telah disusun,” pungkasnya
Selama kegiatan berlangsung antusias peserta sangat tinggi, dengan banyak peserta yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber.(*)