SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda secara resmi menetapkan sebanyak 612.972 pemilih yang akan mengikuti Pilkada 2024. Jumlah tersebut mencakup pemilih dari 1.202 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan, ditambah tujuh TPS khusus di beberapa lokasi tertentu. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) serta penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digelar pada Sabtu (21/09/2024) di Hotel Mercure Samarinda.
Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh berbagai elemen penting, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tim sukses calon kepala daerah, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Samarinda. Kehadiran instansi-instansi terkait ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan daftar pemilih untuk pilkada mendatang.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat dalam sambutannya menyampaikan bahwa rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT adalah bagian penting dari tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Ia menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan dengan hati-hati dan teliti untuk memastikan data pemilih yang sah dan valid.
“Penetapan DPT merupakan salah satu tahapan krusial dalam pelaksanaan pilkada. Setiap PPK dari tiap-tiap kecamatan telah melakukan verifikasi data dan membacakan hasilnya di hadapan para peserta rapat pleno. Data ini nantinya menjadi acuan resmi yang digunakan dalam pemilihan nanti,” jelas Firman.
Ia juga menyoroti perbedaan antara proses pemilihan dalam pilkada dan pemilu legislatif. Menurutnya, pilkada hanya melibatkan dua kotak suara, berbeda dengan pemilu legislatif yang melibatkan lebih banyak kategori pemilihan. Meski begitu, ia menekankan bahwa proses perbaikan data pemilih tetap akan berlangsung seiring berjalannya waktu. Hal ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data dan mencegah adanya kesalahan dalam daftar pemilih.
“Pendataan pemilih di pilkada ini sangat penting. Meskipun sudah ditetapkan, jika nantinya ditemukan pemilih yang belum terdata, kami masih akan melakukan proses perbaikan lanjutan. Kami ingin memastikan bahwa data yang dihasilkan benar-benar valid, sehingga hasil pemilihan mencerminkan aspirasi masyarakat secara adil,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap dengan ditetapkannya DPT ini, tidak akan ada lagi daftar pemilih khusus (DPK) kemudian hari. Dengan demikian, proses pemilihan akan berjalan lebih lancar dan efisien. Firman juga berharap penetapan ini dapat memudahkan para petugas di lapangan, terutama petugas di TPS, dalam melaksanakan tugas mereka tanpa harus menangani tugas tambahan terkait pemilih yang belum terdaftar.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan pilkada nantinya dapat berlangsung dengan baik, nyaman, dan tidak menyulitkan para petugas kami di lapangan. Dengan jumlah pemilih yang sudah terverifikasi, diharapkan pemilih dapat menjalankan hak suaranya dengan lebih mudah, dan petugas di TPS bisa fokus menjalankan tugas utama mereka,” tambahnya.
Sebagai penutup, ia mengimbau kepada masyarakat untuk aktif dalam memastikan dirinya terdaftar dalam DPT. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika ada anggota keluarga atau tetangga yang belum masuk dalam daftar pemilih agar KPU bisa segera melakukan verifikasi ulang.
Dengan penetapan ini, Kota Samarinda bersiap menuju Pilkada 2024 yang diharapkan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.(ti)