SAMARINDA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Kalimantan Timur melalui komisi Hukum dan Perundang undangan-menggelar diskusi Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid, digelar di Hotel Grand Sawit di jalan Basuki Rahmat Samarinda , Sabtu 2 September 2023.
Sekretaris Umum MUI Kaltim Drs H Samudi yang membuka acara diskusi, dalam sambutanya merasa prihatin banyak masjid yang tidak ada sertifikatnya, sementara gereja hampir semua bersertifikat. Kondisi tersebut, tentu saja rawan untuk digugat.
“Sebagai mantan Kemenag di Kukar, saya berpengalaman mengurus sertifikat Madrasah dan 16 KUA dengan berbagai kendala ,namun dengan kesungguhan berhasil mendapat sertifikat.Tapi saya banyak temui masjid di Tenggarong tidak ada sertifikat, kalau gereja rata rata malah sudah bersertifikat, dan ini tantangan bagi pengurus masjid,”kata pensiunan Kemenag Prov kaltim ini.
Samudi menghimbau para pengurus masjid untuk mengurus ikrar wakaf karena itu merupakan persyaratan untuk mengurus sertifikat .Saat ini masih banyak tanah wakaf masjid di Indonesia yang belum memiliki legalitas dan bermasalah dengan ahli waris. ”Penyerahan wakaf oleh orang tua zaman dulu kan tidak ada hitam di atas putih. Untuk itu pengurus masjid mesti segera mengurus legalitas tanah wakaf masjid tersebut, ” katanya.
Muhammad Tang sebagai wakil ketua bidang perundang –undangan merasa lega program di bidangnya bisa menggelar kegiatan yang cukup penting bagi umat islam, yaitu ikut memakmurkan masjid.
“Alhamdulillah komisi Hukum dan Perundang –undang bisa menggelar diskusi upaya percepatan sertifikat tanah wakaf masjid ini termasuk kategori memakmurkan masjid,” kata KH Muhammad Taang.
Selanjutnya Wakil Ketua Pembina Hidayatullah Samarinda ini merasa prihatin banyak masjid dapat wakaf dari masyarakat tetapi banyak yang belum punya sertifikat, ini tentu sangat rentang adanya sengketa, baik dari keluarga pemberi wakaf,dari pengusaha atau,bahkan pemerintah.
Mohammad Tang mengatakan banyak tanah wakaf yang dikuasai kembali oleh anak dan cucu wakif atau orang yang mewakafkan. .oleh karena itu menjadikan sangat penting untuk disertifikatkan.
Sementara itu ketua pelaksana diskusi percepatan sertifikat tanah wakaf H Sularmo,Ssos,SH melaporkan latar belakang dari pada diskusi ini adalah Saat ini, masih banyak tanah wakaf yang digunakan untuk mendirikan masjid dan mushola, belum bersertifikat. Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya persentase tanah wakaf masjid dan mushola yang bersertifikat adalah proses sertifikasi yang terkesan dipersulit.
Untuk jumlah peserta sekitar 100 orang, terdiri dari pengurus Masjid se-Samarinda, Pengurus MUI Provinsi kaltim, Pengurus MUI Samarinda, Para Kepala KUA Se- samarinda, anggota Dewan Masjid Indonesia (DMI) Prov kaltim dan DMI Kota Samarinda.
Lanjut H Sulamo sebagai narasumber pada diskusi ini H Isnaini (Kanwil Kemenag kaltim dengan membawa makalah “Akta Ikrar Wakaf Sebagai Dasar Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid”, nara sumber kedua Sekretaris DMI kaltim M Idris dengan makalah”Data dan Kendala Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid di Kalimantan Timur.
Narasumber terakhir utusan dari Kanwil Pertanahan Kaltim dengan makalah” Proses Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid.”Sementara H Hasanudin Daeng Naja S.H,M HUM M.Kn (ketua Komisi Perundang undangan MUI kaltim) bertindakj sebagai moderator. (Komisi Infokom MUI Kaltim /Ghib)