PASER – Polres Paser menetapkan satu karyawan PT. ANS berinisial DA (38) sebagai tersangka kasus pencurian aset perusahaan berupa besi tua.
Penangkapan DA berawal dari laporan PT. ANS yang yang beroperasi di Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser. Melalui kuasa hukumnya Kadafi SH melaporkan kehilangan aset perusahaan berupa barang bekas sparepart alat berat di lokasi kerja kepada Polres Paser (20/06/2022).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasatreskrim Polres Paser AKP Supriyadi menyampaikan, berdasarkan laporan dari kuasa hukum PT. ANS, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi area perusahaan.
“Atas dasar lampiran yang disampaikan kuasa hukum dari perusahaan, kami langsung membentuk team dan langsung menelusuri TKP untuk melakukan penyelidikan, serta memanggil beberapa orang karyawan perusahaan untuk dimintai keterangan,” kata AKP Supriyadi. Kamis (30/6/2022).
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menduga bahwa pelaku dari hilangnya sejumlah sparepart alat berat tersebut, dilakukan oleh orang dalam perusahaan.
Pasalnya berdasarkan keterangan dan kondisi di lokasi, untuk memindahkan alat atau barang- barang harus dilakukan oleh orang dalam perusahaan, tidak bisa dilakukan oleh orang dari luar perusahaan.
Berdasarkan keterangan beberapa karyawan dan melihat kondisi dilapangan, maka diprediksi pelaku merupakan pekerja di perusahaan tersebut. Dari hasil penyelidikan petugas menetapkan satu karyawan DA (38) sebagai tersangka, dan DA merupakan karyawan internal perusahaan tersebut.
Selanjutnya Satreskrim Polres Paser kata Supriyadi segera melakukan pengejaran kepada terduga pelaku yang di ketahui berada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Karyawan yang kami duga sebagai pelaku pencurian Sparepart alat berat ini, diketahui berada di Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Supriyadi.
Satreskrim Polres Paser segera melakukan kordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka. Usai diamankan tersangka segera dibawa ke Mapolres Paser untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Usai diamankan, tersangka mengaku aksi pencurian sparepart alat berat tersebut dikarena tersangka ingin membuat seragam untuk anggota departemen yang dia pimpin.
“Pelaku ini sebagai salah satu kepala departemen di perusahaan tersebut, jadi dia ingin membuat seragam untuk anggotanya. Ia sudah mengajukan permohonan kepada pihak perusahaan, namun tidak mendapat persetujuan sehingga ia melakukan aksi pencurian tersebut,” jelasnya.
Supriadi menambahkan, untuk sparepart yang dicuri oleh DA sudah dijual pada pelaku usaha besi tua, dari hasil penjualan tersebut DA memperoleh uang sebesar Rp. 4 juta.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengetahui apakah akan ada tersangka baru dalam kasus pencurian ini.
“Tersangka kami sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (fi)







