SAMARINDA – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi menyoroti masalah perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang selama ini diterima oleh Kaltim. Menurutnya, perimbangan keuangan tersebut belum memenuhi prinsip keadilan.
Hal tersebut dikatakan Hadi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja ke pertanian terintegrasi (integrated farming) di lahan bekas tambang milik PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (EMAS) Desa Kertabuana, Kecamatan tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (10/5/2022).
Hadi Mulyadi menjelaskan gagasan pemerintah pusat yang memindahkan ibu kota Negara dari DKI Jakarta ke Kaltim adalah gagasan yang luar biasa. Menurut Hadi, pembagian perimbangan keuangan pusat dan daerah oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) berdasarkan jumlah penduduk dan sebarannya.
“Jika penduduk di Kaltim tetap sedikit seperti saat ini biar sampai kiamat, siapa saja yang menjadi gubernur wakil gubernur, bupati ataupun wali kota, maka akan tetap saja disalahkan dan menjadi cercaan oleh masyarakat karena dianggap tidak serius membangun untuk mereka. Padahal, dana pembangunannya dari pusat ke daerah yang sedikit,” ujar Hadi pada Selasa (10/5/2022).
Dijelaskannya Anggapan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim paling tinggi pernah menyentuh angka Rp15 triliun pada tahun 2012. Setelah itu APBD Kaltim hanya berkisar pada angka Rp12 triliun saja. Alasannya, pembagian yang berdasarkan pada jumlah dan sebaran warganya.
Dengan pindahnya IKN Nusantara ke Kaltim, maka penduduk akan bertambah dengan cepat sekitar 5 juta orang Aparatur Sipil Negara secara bertahap hingga tahun 2030 mendatang. Angka ini dapat membengkak dengan pergerakan penduduk dari pulau Jawa dan lainnya yang ingin mengadu hidup di ibu kota baru kelak.
“Kalau tidak ada IKN maka jumlah penduduk Kaltim tidak dapat meningkat. Jangan pernah tanya bagaimana kita membangun Indonesia Timur. Karena basis APBN itu adalah jumlah penduduk. Sehingga 60 persen APBN berputar di Pulau Jawa saja. Sebesar 20 persen di Pulau Sumatera dan sisanya 20 persen untuk Kalimantan, Sulawesi, Papua dan lainnya. Bagaimana kita bisa membangun kalau porsinya seperti itu,” jelasnya.
Selain pemerintah pusat, ujarnya perlu juga keberpihakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kaltim. Bagaimana jalan-jalan di Kaltim rusak oleh aktivitas operasional perusahaan tetapi hasil pembagiannya tidak merata dan adil bagi daerah.
Ditanya tanggapannya tentang usulan Gubernur Kaltim Isran Noor yang mengusulkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diminta sejumlah daerah, dikatakan Wagub, Kaltim pernah mengusulkan keadilan dana bagi hasil yang lebih adil kepada pemerintah pusat.
Dijelaskan Hadi, beberapa tahun silam Kaltim pernah meminta otonomi khusus di era gubernur Awang Faroek tetapi ditolak. Kaltim juga pernah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung untuk DBH SDA dan DBH migas, tetapi juga ditolak.
“Sekarang gubernur berjuang lagi karena Undang-Undang aturan keuangan hubungan pusat daerah rinciannya belum dibuat diberlakukan 2 tahun ke depan. Maka tidak salah kita melakukan review. Menurut gubernur Isran Noor idealnya 50 persen. Selama ini kan besarannya 15,10 persen,” jelas Hadi Mulyadi. (yan/adv-kominfokaltim)







