PASER – Pekan ini di Provinsi Kaltim mengalami konflik penggunaan jalan umum antara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat dan pertambangan batubara di Kabupaten Paser.
Menurut Pj. Gubernur Kaltim Akmal Malik kegiatan perekomomian tidak bisa dipungkiri akan berdampak pada kondisi sosial masyarakat, termasuk penggunaan fasilitas umum (jalan) untuk kepentingan angkutan komoditas sumber daya alam.
“Kita ingatkan pengelolaan sumber daya alam itu agar mematuhi tata aturan yang berlaku,” tegas Pj Gubernur Akmal Malik kepada puluhan awak media usai ramah tamah bersama Bupati Paser dr Fahmi Fadli di Ballroom Hotel Kriyad Sadurangas Tanah Grogot Paser, Kamis 28 Desember 2023.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini memahami kebutuhan dan pertumbuhan ekonomi melalui eksploitasi sumber daya alam berguna untuk kepentingan masyarakat.
“Saya bersama Bapak Bupati akan terus mencoba mengingatkan perusahaan terkait. Bahwa ada Perda yang mengatur ketertiban pemanfaatan fasilitas masyarakat seperti jalan umum,” ungkapnya.
Pemerintah daerah menurut Akmal, ingin ekonomi tetap berjalan tapi tidak mengganggu regulasi yang sudah berlaku.
“Kita menjaga keseimbangan antara ekonomi dan kepentingan masyarakat. Ini yang terus kita komunikasikan, kami yakin, Pak Bupati, kita semua,” tegasnya lagi.
Saat ini diakui Akmal, telah menugaskan Satpol PP dan Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan para pengusaha pertambangan dan perkebuhan untuk bisa memahami regulasi yang sudah ada.
Terkait dugaan kegiatan illegal. Akmal menepis bukan ranah pemerintah daerah tetapi bidang penegak hukum.
“Kita mengatur penggunaan fasilitas umum yang sudah diatur dengan Perda. Tentunya Perda ini harus kita tegakkan bersama-sama. Kita awali komunikasi dengan semua pihak,” harapnya.
Termasuk ketika tata aturan terindikasi bertentangan dengan aturan lebih tinggi, maka perlu dikomunikasikan.
“Saya sudah meminta instansi terkait untuk berkoordinasi, apakah Perda kita yang kurang update atau ada hal lain yang perlu dievaluasi,” bebernya.
“Jangan sampai benturan-benturan regulasi ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” pungkasnya.(adpim/hl)