SAMARINDA – Berdasarkan peta kawasan rawan peredaran gelap Narkotika Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, terdapat 68 kelurahan/desa yang masuk dalam kategori bahaya dari 1.040 kelurahan/desa di 10 kabupaten/kota.
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi daerah yang masuk dalam kategori berbahaya paling tinggi tingkat kerawanannya, yakni untuk kategori bahaya ada 25 kelurahan/desa.
Sedangkan di urutan kedua Samarinda, dengan kategori bahaya terdapat 9 kelurahan, sementara ketiga Kabupaten Paser ada 8 kelurahan atau titik yang rawan.
Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Edhy Moestofa saat rilis akhir tahun 2023, Rabu (27/12/2023).
“Jadi, ini pemetaan dari BNNP Kaltim sejak tahun 2020 sampai sekarang. Dan kami terus melakukan upaya-upaya pencegahan di kawasan tersebut,” ungkapnya.
Edhy menyebut untuk kawasan rawan ini ada di Kukar, dengan jumlah 25 titik, Samarinda 9 sedangkan Paser 8.
“Untuk tiga besarnya, kedua itu Samarinda dan ketiga di Paser,” sebutnya.

Dikatakan, selama tahun 2023 BNNP Kaltim bidang pemberantasan menangani 38 laporan, dengan yakni 37 kasus narkotika dan satu perkara Tindak Pidana Pencurian Uang (TPPU).
“Dari 38 kasus ini yang sudah selesai atau P21 ada 48 berkas dari 55 yang dicapai sedangkan 7 berkas masih proses sidik,” terangnya.
Ia menambahkan, terkait dengan perkara TPPU tersebut dengan kerugian Rp 6 miliar sejak tahun 2019-2023, diakuinya masih terus dilakukan pengembangan.
“Kami masih kembangkan terus, karena pasti kan ada yang diatasnya, termasuk yang diburu BNN RI juga. Ya, mungkin mereka ini ‘sakti’, bisa menghilang,” ujarnya.
Dari ungkapan itu, barang bukti narkotika yang disita polisi yakni ganja 7.801,18 gram, sabu 1.136,91 gram, ekstasi 51 butir dan berbentuk liquid 301 ml. Sedangkan, untuk non-narkotika kendaraan roda empat lima unit, roda dua 4 unit, 26 unit handphone dan dua unit rumah serta uang Rp 5.250.000.
“Kalau dirupiahkan keseluruhan itu mencapai Rp 2,4 miliar,” tutupnya.(sr/hd)