SAMARINDA – Tenaga honorer atau non-ASN yang bekerja di setiap instansi perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) lebih kurang 10.886 orang, boleh lega menjelang lebaran tahun 1445 H ini, karena telah dipastikan oleh Pj. Gubernur Kaltim Akhmal Malik akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak para pekerja yang selalu dinanti menjelang hari besar keagamaan.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik pun memastikan tenaga honorer Pemprov Kaltim bakal menerima THR jelang Hari Raya Idulfitri 2024, diungkapkannya sudah menandatangani surat edaran tentang pemberian insentif hari raya (IHR) bagi para pegawai non-ASN di lingkup Pemprov Kaltim.
Surat edaran yang dimaksud adalah SE Nomor: 900.1.3/7667/III-BPKAD/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
“Sudah saya tanda tangani surat edarannya agar bisa cepat kita bayarkan. Kalau bisa seminggu sebelum hari raya, sudah dibayarkan!” tegas Akmal Malik, dikutip Kamis (28/3/2024) lalu.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Insentif Hari Raya (IHR) diberikan kepada seluruh pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov Kaltim yang memenuhi persyaratan. Di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan telah menandatangani perjanjian kerja. Adapun pendanaan penghasilan bersumber dari APBD dan besaran IHR yang diberikan, setara dengan nilai kontrak atau gaji yang diterima dalam satu bulan.
PERUSAHAAN DIINGATKAN BAYAR THR
Selain tenaga honorer, Akmal Malik juga mengingatkan kepada para perusahaan agar dapat membayarkan THR keagamaan bagi para pekerja/buruh paling lambat, H-7 sebelum hari raya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan dan Surat Edaran Menaker RI yang ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia, Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan pihaknya akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan, dengan segera membuka posko pengaduan THR.
Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan. “Kita masih menunggu surat edaran Gubernur kepada Bupati/Walikota dan segera membuka posko pengaduan THR. Kita konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil,” ujar Rozani.(*)