PASER – Seorang Pria A (32) diamankan Sat Reskoba Polres Paser di sebuah warung kelontongan di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kepala Satuan Reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan, tragedi penangkapan tersangka berawal dari warga yang melaporkan sebuah warung di lokasi yang dimaksud sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu pada 18 Juli 2022.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Atas informasi tersebut, anggota Sat Reskoba Polres Paser melakukan penyelidikan,” kata Yulianto, Kamis (21/07/2022).
Yulianto melanjutkan, esok harinya sekitar pukul 02.00 Wita anggota Sat Reskoba Polres Paser berkoordinasi dengan Polsek Batu Sopang melakukan penggerebekan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka.
Lanjutnya, anggota menggeledah badan pelaku. Namun hanya menemukan uang tunai sebesar Rp 410.000 di kantong celana terlapor dan HP warna biru hitam merek Vivo yang masih digenggam oleh Terlapor.

Tak hanya sampai di situ, petugas pun memeriksa sekitar lokasi dan motor pelaku. Benar saja, ditemukan delapan pocket plastik klip sabu dengan berat 1,80 gram dan dua plastik klip kosong di dalam kotak rokok Marlboro yang didapati petugas di dashboard motor miliknya. Tersangka pun mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, petugas menggiring tersangka dan semua yang berkaitan dengan hal tersebut ke Mapolres Paser untuk tindak lanjut.
“Semua yang berkaitan dengan kasus tersebut dibawa ke Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. A dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(fi)







