PASER – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan intruksi kepada seluruh Personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.
Berkaitan dengan intruksi tersebut, Satuan Reskrim Polres Paser kembali menangkap tujuh tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis dadu. Ketujuh tersangka masing – masing berinisial A (40), S (36), M (33), T (44), AU (27), T (53), dan E (47).
KBO Sat Reskrim IPTU Suradin mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di sekitar pasar Desa Sunge Batu Kecamatan Paser Belengkong sering melakukan perjudian jenis dadu.
“Tim gabungan Unit Jatanras Polres Paser dan Anggota Polsek Paser Belengkong yang di pimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Paser Belengkong IPDA Agus Maryana mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di TKP yang dimaksud sering terjadi kegiatan perjudian jenis dadu,” ucap IPTU Suradin, Rabu (31/8/2022).
Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut. Kemudian, pada Selasa (30/8/2022) tim mendapat informasi bahwa perjudian dadu tersebut sedang berlangsung di TKP yang dimaksud. Setelah itu, tim mendatangi TKP dan menggrebek para pelaku.
Petugas juga mengamankan barang bukti, yaitu sebuah ember warna hijau (tempat goncang dadu), 21 buah dadu, satu lembar alas karpet, satu lembar lapak pemasangan uang, sebuah lampu penerangan, uang tunai sebesar Rp. 719.000.
“Tim gabungan melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan benar bahwa di pasar Desa Sunge Batu sedang ada kegiatan perjudian dadu. Kemudian Tim gabungan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti dan kemudian dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut,” pungkasnya.(fi)







