AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

PT. CBSS di Kuaro Kembali Tidak Laksanakan Kewajiban Lingkungan

by Redaksi
August 31, 2022
in Paser
0
Kepala DLH Paser, Achmad Safari

Kepala DLH Paser, Achmad Safari

Bagikan

PASER – Hidup di lingkungan sehat tentu menjadi keinginan semua masyarakat. kesadaran masyarakat akan kebersihan lingkungan sekitar tempat tinggalnya menjadi sangat menentukan.

Selain kesadaran masyarakat, perusahaan atau pabrik juga sudah menjamur dimana – mana disekitar pemukiman warga yang tidak sedikit menyebabkan berbagai polusi. Apalagi pabrik tidak menjaga lingkungan, dengan kata lain membuang limbah pabrik tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mencemari lingkungan sekitarnya.

Seperti yang telah dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) yang beroperasi di Kecamatan Kuaro. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser Sudah memberikan dua kali sanksi administratif teguran tertulis sejak temuan pencemaran lingkungan pada Februari 2022 lalu.

Kepala DLH Kabupaten Paser Achmad Safari menyampaikan, sanksi administratif yang kedua sudah berakhir pada 16 Juni 2022 lalu. Sehingga menggerakkan DLH untuk lanjut ke sanksi ke tiga, yaitu Paksaan Pemerintah.

“Kami sudah memberikan dua kali sanksi administratif berupa teguran tertulis. Namun, pihak perusahaan tak kunjung mengindahkan teguran tersebut. Maka kami lanjut ke sanksi Paksaan Pemerintah,” urai Safari, Rabu (31/8/2022).

Lanjut Safari, sanksi Paksaan Pemerintah atau bestuursdwang ini merupakan perintah langsung dari Bupati Paser untuk PT. CBSS pada 3 Agustus 2022 lalu. Supaya pabrik tersebut bisa segera memperbaiki pelanggaran yang sudah dilakukan.

“Sanksi ke tiga ini lebih memaksa perusahaan untuk memperbaiki pelanggaran yang sudah dilakukan. Apabila perusahaan tak juga memperbaikinya, maka akan kami berikan sanksi selanjutnya yaitu, pembekuan izin lingkungan,” pungkasnya.(fi)


Bagikan
Previous Post

Polres Paser Kembali Tangkap Pejudi Dadu

Next Post

Kunjungi Pasar Merdeka, Mendag Zulkifli Hasan Tanyakan Harga Kebutuhan Pokok

Next Post

Kunjungi Pasar Merdeka, Mendag Zulkifli Hasan Tanyakan Harga Kebutuhan Pokok

Gubernur Kaltim Terima Penghargaan Nasional  yang Diserahkan Menteri Perdagangan

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved