PASER- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser bersama Polsek Long Ikis berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu. Kali ini dua tersangka terlibat, yakni MA (24) dan MK (22) tertangkap di sebuah rumah kontrakan yang barada di RT 008 Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis belum lama ini.
Kasatreskoba Polres Paser AKP Suradi SH mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan infomasi dari masyarakat. Bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis.
Dengan informasi itu, jajaran Polsek Long Ikis segera berkordinasi dengan Satreskoba Polres Paser untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran. Kemudian petugas berhasil amankan seorang pemuda dengan inisial MK (22) yang diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
“Kami introgasi MK dan ia mengaku merupakan warga Desa Lombok. Tak lama MK pun mengaku menyimpan sabu di rumah kontrakannya yang dibantu oleh MA,” ucap AKP Suradi, Senin(25/9/2023).
Setelah mendapatkan pengakuan dari MK, petugas gabungan juga segera mengamankan MA yang saat kejadian berada di jalan Sorongan pipa Desa Lombok. Setelah MA ditangkap, ia pun mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan bersama dengan MK.
Tak butuh waktu lama petugas segera menuju rumah kontrakan yang dimaksud. Setelah sampai di TKP, petugas segera melakukan pengeledahan disetiap sudut ruangan dan berhasil menemukan 1 buah plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak yang terbuat dari seng.
Selanjutnya petugas kembali menemukan 1 buah kotak Snack yang dibungkus plastik warna hitam yang ditemukan dibawah kolong rumah setelah dibuka berisi dan dihitung 25 bungkus dengan rincian 20 dibungkus dengan plastik klip dan 5 dibungkus dengan tissue, 1 buah sendok takar terbuat dari sedotan, dan 1bendel plastik.
“Dari hasil penemuan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka berjumlah 25 bungkus yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 168,6 gram,” Katanya.
Atas kejadian tersebut para tersangka segera diamankan di Mapolsek Long Ikis untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Kedua tersangka mengaku masih baru dalam bisnis haram ini, sejak 2 pekan terakhir.
“Para tersangka mengaku baru 2 minggu menjalani bisnis narkoba yang dibantu oleh D yang saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian,” ujarnya.
AKP Suradi menambahkan, para tersangka pun mengaku mengapa menjalankan bisnis haram tersebut karna tergiur dengan keuntungan besar, jika sampai beredar diperkirakan dapat meraup untung sampai ratusan juta rupiah.
“Mereka mengaku karena keuntungan menggiurkan jika sampai tersebar bisa untung sampai Rp. 260 juta. Para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uuri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
AKP Suradi menambahkan, saat ini Satreskoba Polres Paser semakin gencar melaksanakan pemantauan di seluruh pelosok Desa yang ada di Kabupaten paser, pasalnya saat ini mulai banyak bermunculan para pelaku-pelaku baru penyalahgunaan Narkotika. (fi).