SAMARINDA – Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu seberat 1 Kilogram yang dipesan Napi Lapas Kelas II A Balikpapan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat pers rilis mengatakan napi berinisial SN merupakan otak dari bisnis haram ini. SN melakukan pemesanan sabu-sabu di Samarinda dan sekaligus mengendalikan dari dalam penjara.
Namun upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram yang dikemas dengan bungkus teh hijau asal China itu berhasil digagalkan polisi. Tiga orang kurir yakni IF, AG, dan WR diduga terlibat dalam pengiriman barang ilegal tersebut, dan telah ditangkap oleh polisi..
Ary Fadli mengungkapkan penangkapan para pelaku dilakukan saat proses pengiriman ke Balikpapan yakni di Gang Manunggal, Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda.
“Para pelaku kami amankan saat proses pengiriman ke Balikpapan di Gang Manunggal Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda,” sebutnya, Senin (11/9/2023).
Penyelidikan oleh pihak Polresta Samarinda pun terus dikembangkan, “Kami masih terus mendalami kasus ini karena pengiriman sabu sabu terjadi secara langsung, dari tangan ke tangan. Artinya, masih ada beberapa orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran kami,” ujar perwira melati tiga ini.
Dari pengakuan kurir yang berhasil ditangkap, masing-masing dijanjikan upah sebesar Rp2.250.000,- untuk sekali antar.
“Untuk pengendalinya saat ini masih di Lapas dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(kin)