SAMARINDA – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim Sri Wahyuni memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD terkait mengenai longsornya akses utama jalan Sangasanga-Dondang, Kabupaten Kukar yang terjadi sejak beberapa hari terakhir ini.
Hal itu disampaikan setelah mendapat banyak masukkan dari Anggota DPRD Kaltim melalui Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-10, yang dilaksanakan di Gedung B, Senin (5/6/2023).
Untuk diketahui, akses utama jalan Sangasanga-Dondang, Kukar longsor dan nyaris putus, yang diduga karena adanya aktivitas perusahaan tambang yang ada di tepi jalan yang mengalami longsor tersebut.
“Saya cek dari pihak PU. Mudah-mudahan sudah ada yang ke sana. Tapi tetap itu jadi atensi kita, karena ini jalan umum,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan keprihatinannya atas longsor yang terjadi di jalur Sangasanga-Dondang. Menurut dia, ada kesalahan yang terjadi, sehingga dia mempertanyakan kesepakatan apa yang telah dibuat antara pemerintah daerah dengan perusahaan tambang batu bara.
“Berapa hari lalu jalan runtuh dan ini jadi persoalan. Saya ingatkan pemerintah, bahwa ini tidak boleh ada aktivitas tambang di sekitar jalan. Bisa membahayakan, menyebabkan pergeseran tanah. Miris rasanya,” ujarnya saat menyampaikan interupsi dalam rapat Paripurna.
Dikatakannya, sebelumnya jalan tersebut telah diaspal dengan menggunakan alokasi anggaran dari APBD Kaltim. Namun tiba-tiba dilakukan relokasi oleh perusahaan tambang batu bara dan dipindahkan ke jalur tanah milik warga. Setelah beberapa tahun kemudian, perusahaan mengembalikan jalan yang digunakan pada pemerintah. Saat itu kembali pemerintah melakukan perbaikan dengan APBD dan baru beberapa bulan dinikmati masyarakat, kini nyatanya jalan tersebut longsor.
“Jalan ini dulu diaspal. Tiba-tiba dilakukan relokasi perusahaan tambang, setelah mereka selesai menambang dikembalikan kembali ke jalan semula. Miris, saat dikembalikan jalan yang perbaikannya dibiayai APBD rusak. Pertanyaannya, apa yang jadi perjanjian pemerintah sehingga kenapa diperbaiki berulang kali dengan APBD,” ujarnya.
Baharuddin Demmu menyebut, secara aturan, aktivitas pertambangan tidak boleh dilakukan dekat dengan pemukiman atau fasilitas umum. Namun yang terjadi di wilayah Kukar, lanjut dia, banyak pertambangan yang berada di tepi jalan raya, kurang dari 500 meter.
“Sebenarnya dalam melakukan penambangan sudah diatur dengan jangka 500 meter dari pemukiman dan fasilitas umum. Kami mengingatkan kepada Pemprov Kaltim dan OPD terkait untuk mengecek aturan ini, apakah perusahaan melakukan aktivitas ini betul-betul memperhatikan aturan,” pungkasnya.(end/adv/kominfokaltim)







