BONTANG – Kejaksaan Tinggi Kaltim bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi kaltim kembali menggelar Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tahun 2024 jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kota Bontang yang digelar di Hotel Tiara Surya Jalan MT. Haryono Bontang, Jumat (17/5/2024).
SMAN 2 Bontang atas nama Aril Muh Dwy Syahputra dan Yudisa Setiawati berhasil menjuara pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kota Bontang, Juara 2 diraih SMAN 3 Bontang atas nama Muhammad Arham Hanama dan Davina Eka Felizha dan juara 3 diraih SMAN 1 Bontang atas nama Muhammad Putra Pratama dan Dwi Ramadhani.
Kegiatan ini diikuti oleh pelajar jenjang SMA sederajat se Kota Bontang yang diikuti sebanyak 10 (sepuluh) Tim yang terdiri masing-masing tim adalah 1 (satu) orang pelajar laki-laki dan 1 (satu) orang pelajar perempuan.
Sebelumnya para peserta se Kota Bontang mengajukan karya tulis inovatif yang dalam penyusunannya telah dibimbing dan didampingi oleh guru pembimbing dan pendamping dari Kejaksaan Negeri setempat melalui Bidang Intelijen, selanjutnya dilakukan seleksi terhadap karya tulis inovatif yang diajukan, sehingga didapati 10 (sepuluh) peserta guna dipertandingkan pada tingkat Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum ini dibuka Kepala Kejaksaan Negeri Bontang – Samsul Arif, S.H.,M.H dan Andarias Ratu B, S.Kom., M.M. – Kasi PMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II, Para Juri dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Bontang, para guru pembimbing beserta peserta pemilihan duta pelajar sadar hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Samsul Arif, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa dengan tingginya tingkat pelanggaran hukum di usia remaja, diharapkan kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum ini dapat melahirkan pelajar-pelajar sadar hukum yang kemudian akan membawa dampak positif di lingkungannya dan menjadi agen perubahan di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing.
“Diharapkan pemahaman hukum para pelajar akan terus meningkatkan hingga dapat menjadi warga negara yang bertanggung jawab,” katanya.
Juara I, II dan III berhak memperoleh uang pembinaan untuk juara I sebesar Rp. 4.500.000,-, untuk juara II sebesar Rp. 3.500.000,-, untuk juara III sebesar Rp. 2.500.000,-, piagam, dan plakat
Selanjutnya para juara I, II dan III dari Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kota Bontang Tahun 2024 akan dipertandingkan kembali pada tingkat Provinsi bersama dengan para juara dari masing-masing Kabupaten/ Kota se Kalimantan Timur.(*/h)