Samarinda – Melalui arahan yang sebelumnya disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah, Pemprov Kaltim resmi memberlakukan kebijakan penghentian sementara dinas luar negeri untuk seluruh pegawai pemerintahan. Langkah ini sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penyesuaian program prioritas daerah.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menghambat roda pemerintahan, melainkan menjadi kesempatan untuk lebih memusatkan perhatian pada pembangunan daerah.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan program unggulan yang dijalankan pemerintah, yaitu “gratispol” yang memberikan akses pendidikan tanpa biaya bagi masyarakat Kaltim. Pemerintah ingin memastikan fokus anggaran diarahkan pada prioritas maksimal.
“Kita fokus pada program gratispoll,” ujarnya di kantor Gubernur Kaltim, Jumat (5/9/2025).
Ia menegaskan, bantuan program pendidikan baru bisa dirasakan oleh mahasiswa baru dan diharapkan bisa diperluas sampai jenjang S3 pada masa mendatang.
“Sekarang baru mahasiswa baru yang bisa merasakannya, mudahan ke depan bisa sampai jenjang S3,” ungkapnya.
Meski dana transfer bagi hasil dari pusat mengalami pemotongan hingga 50 persen, ia pun tetap optimistis program gratispol dapat terus berjalan.
Gubernur Harum menegaskan bahwasanya pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tidak boleh terhenti meski kondisi anggaran terbatas.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji menambahkan, Pemprov Kaltim sepenuhnya siap menjalankan instruksi Kemendagri. Ia memastikan untuk sementara tidak ada perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat daerah.
“Kalau pun nanti dibolehkan lagi, harus jelas urgensinya.” Tegasnya.
Dia juga menyampaikan bahwa perjalanan yang tidak berdampak signifikan atau dirasa tidak perlu bisa saja tidak diizinkan demi menjaga efisiensi.
“Kalau keperluan tidak penting, bisa jadi tidak diizinkan,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyebut pengecualian hanya berlaku untuk perjalanan pribadi seperti umrah atau ziarah religi dengan catatan tetap mengikuti aturan khusus yang berlaku.
“Kalau kepentingan pribadi seperti umrah, ada aturan khusus yang harus diikuti,” ujarnya. (Slm/ADV/Diskominfo)







