Samarinda – Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan terkait masalah lingkungan tambang batubara, khususnya lubang bekas tambang yang masih dibiarkan terbuka dan memicu kecelakaan. Subandi, anggota Komisi III DPRD Kaltim, menyampaikan kekhawatirannya atas lambannya penindakan terhadap lubang tambang yang belum tertutup.
Menurutnya, meskipun perizinan dan penindakan berada di tangan pemerintah pusat, tanggung jawab pengawasan di daerah tidak boleh diabaikan. Ia menegaskan pentingnya peran aktif DPRD dan aparat penegak hukum (APH) untuk mengawasi dan menindak pelanggaran di wilayah Kaltim.
“Memang sekarang perizinan dan penindakan ada di tangan pusat. Tapi bukan berarti kita di daerah hanya bisa menonton. Kita wajib mengawal, mengawasi, dan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan,” katanya di kantor DPRD Kaltim, Kamis (7/8/2025).
Salah satu kasus yang mencuat adalah dugaan lubang bekas tambang di kawasan Danau Lontar, yang disorot oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Menurut Subandi, keberadaan lubang itu perlu diklarifikasi segera sebelum muncul keresahan lebih besar.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa lubang bekas tambang yang membahayakan harus segera ditindaklanjuti sebelum ada korban. Ia meminta APH untuk berbasis pada bukti ilmiah dan legal dalam penanganan kasus tersebut agar tidak terjadi lagi kecelakaan yang merugikan masyarakat sekitar.
“Kalau itu memang bekas tambang, harus ditindak. Jangan tunggu ada korban baru bertindak. APH harus bisa buktikan secara ilmiah dan legal,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan kekhawatiran tentang kemungkinan pengusaha tambang yang lebih memilih membiarkan lubang tambang terbuka karena alasan biaya yang lebih murah dibandingkan menutup lubang. Kondisi ini dinilainya sangat berbahaya bagi keselamatan publik.
“Dengan skema seperti ini, pengusaha bisa saja hitung-hitungan. Lebih untung ninggalin lubang daripada nutupnya. Ini yang berbahaya,” katanya.
Menurutnya, mencari bukti dan menyelesaikan masalah lubang tambang bukanlah hal yang sulit. Ia menegaskan perlunya keberanian dan komitmen dari semua pihak untuk menuntaskan persoalan ini agar tidak terus berulang.
“Buktinya bisa dicari, dan itu bukan hal sulit. Jangan dibiarkan menggantung. Kita harus punya keberanian untuk menyelesaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keselamatan warga harus ditempatkan di atas segalanya. Meskipun keputusan akhir tetap ada di tangan pemerintah pusat, DPRD dan Pemprov tak boleh lepas tangan.
“Kita siap keluarkan rekomendasi, sampaikan temuan ke pusat. Tapi yang paling penting, hentikan siklus tragedi yang berulang akibat kelalaian tambang,” tutupnya. (adv-DPRD Kaltim/Salim)







