PASER – Sat Reskrim Polres Paser menerima laporan dari seorang pedagang ayam potong di pasar Penyembolum Senaken berinisial S (47), yang melaporkan seorang broker (perantara jual beli) RM (32) yang telah melakukan penipuan terhadapnya.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi memaparkan kronologi kasus ini, pada awalnya RM menawarkan ayam potong kepada S dengan dengan harga murah, yaitu senilai Rp.29.500 per ekornya.
“M menawarkan ayam potong dengan harga murah. Dengan harga segitu, S tertarik dan memesan sebanyak 800 ekor ayam potong,” ucap Supriyadi di ruang kerjanya, Kamis (30/06/2022).
Sebagai tanda keseriusan untuk membeli, kata Supriyadi, S yang merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser itu, memberikan uang muka kepada RM senilai Rp 15 juta dari nilai keseluruhan sebesar Rp 37 juta dan ditransfer pada 7 Juni 2022.

Akan tetapi, hingga korban melaporkan pelaku, pesanan S tak kunjung diterimanya. Saat S menanyakan ke RM melalui pesan chat WhatsApp, pria asal Kecamatan Cempaka, Kota Banjar Baru Itu mengatakan stok ayam sedang habis.
Selain itu, penjual ayam potong itu meminta uangnya yang sudah di transfer dikembalikan oleh pelaku. Namun, uang muka yang sudah ditransfer tak bisa dikembalikan, lantaran sudah dipakai RM untuk keperluan lainya.
Selanjutnya, supriyadi mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, RM mengakui kesalahannya dan membenarkan laporan tersebut. Pelaku pun menyatakan diri untuk siap bertanggung jawab secara hukum.
“Bukti transfer uang dan bukti penerimaan uang sudah disita, sehingga pada 30 juni 2022 saudara RM resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Paser. Saat ini, pelaku sudah di Rutan Paser dan terjerat perkara penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandasnya.(fi)







