SAMARINDA – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Kaltim memiliki aturan sanksi keterlambatan atas pengembalian buku dari Pemustaka sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim HM Syafranuddin.
Dia menyebut, aturan pemberian sanksi tersebut sengaja dibuat DPK Kaltim dengan tujuan untuk mendisiplinkan para Pemustaka ketika melakukan peminjaman dan pengembalian buku.
Sanksi yang dikenakan adalah berupa sanksi denda sebesar Rp 1.000 per hari keterlambatan.
“Dendanya Rp 1.000 per hari,” sebutnya.
Mantan Kepala Biro Administrasi dan Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kaltim ini menerangkan, dari pembayaran atas sanksi denda yang dilakukan oleh Pemustaka, tidak akan masuk ke DPK Kaltim, melainkan nantinya akan disetorkan ke kas daerah.
HM Syafranuddin menegaskan, bahwa penerapan aturan sanksi denda pada Pemustaka tersebut bukanlah bentuk hukuman. Justru, sebaliknya untuk menumbuhkan kedisiplinan Pemustaka ketika meminjam buku. Sehingga tidak ada lagi koleksi buku-buku milik Perpustakaan Daerah Kaltim yang dipinjam namun tidak dikembalikan.
“Denda ini bukan hukuman, tapi bentuk kepedulian supaya dia menjaga buku yang dipinjam dari perpustakaan ini, karena buku-buku di sini milik kita bersama, ” pungkasnya (adv35/dpk/eha)







