SAMARINDA – Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim agar membayarkan tunjangan hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini pelaksanaan cuti Hari Raya Idulfitri dimajukan,” pesan Hadi Mulyadi usai menghadiri pelantikan 47 orang PNS Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, oleh Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (31/3/2023).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi menegaskan sesuai peraturan yang berlaku, paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri, THR harus sudah dibayarkan. Pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak cicil.
“Oleh karena itu kita imbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” tegas Rozani Erawadi.
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR kepada karyawannya, lanjut Rozani tentu ada sanksinya, yaitu sanksi administratif. Meski demikian, pemerintah tidak mengedapankan sanksi namun lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar dapat membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita minta paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan, kalaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik, dan bukan dibayarkan mendekati hari H, Hari Raya Idulfitri,” pesan Rozani. (sa/adv/kominfokaltim)