PASER – Wakil Ketua I DPRD Paser H. Abdullah menggelar Reses di Sejumlah Desa di wilayah Kecamatan Paser Belengkong. Salah satunya Desa Suliliran Kecamatan Paser Belengkong pada Pekan lalu.
Pada Kegiatan Reses yang dilaksanakan di salah satu rumah warga tersebut, berbagai aspirasi kebutuhan masyarakat disampaikan. Mulai dari tadah Air Bersih (Tandon), peningkatan Jalan Usaha Tani (JUT), pengadaan mesin Ketinting bagi nelayan, bantuan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Rumah Layak Huni.
Bahkan dalam reses tersebut, H. Abdullah juga menerima keluhan dari masyarakat berkaitan dengan jaringan Listrik yang ditangani oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Di Desa Suliliran ada di salah satu ruas jalan yang menghubungkan Desa Suliliran dan Desa Suliliran Baru, namun warga di sekitar jalan tersebut belum menikmati pelayanan Listrik,” kata H. Abdullah saat ditemui, Senin (6/11/2023).
Dijelaskan bahwa, di Desa Suliliran tersebut sebagian masyarakat sudah menikmati pelayanan Listrik PLN, hanya kawasan tersebut yang belum memiliki jaringan Listrik Pln. Sementara otu di Desa Suliliran Baru Kecamatan Paser Belengkong, masyarakat juga sudah menerima pelayanan Listrik PLN.
“Kalau diukur panjang jalan, sekitar empat KM saja yang belum memiliki jaringan listrik, sementara di setelah perbatasan desa, masyarakat sudah menggunakan listrik PLN,” jelasnya.
Untuk itu, H. Abdullah akan berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Paser dan juga Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Tanah Grogot.
“Nanti akan kami coba berkoordinasi dulu, guna mengetahui permasalahan yang terjadi dilapangan, jika memang bisa kami bantu, tentunya akan kami lakukan upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Suliliran Damanik. Menyampaikan, permasalahan pelayanan Listrik di Desa Suliliran dikarenakan dampak dari pemilik lahan yang tetap kukuh untuk meminta ganti rugi tanam tumbuh jika tiang Listrik di tanam di lahannya.
“Pemilik lahan meminta ganti rugi jika pemasangan tiang listrik harus menumbangkan pohon sawit miliknya,” ucap Damanik.
Ia mengaku, pihak Desa telah beberapa kali melakukan upaya mediasi. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, ia berharap Pemerintah Kabupaten Paser bisa memberikan dukungan pada Pemerintahan Desa Suliliran untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Jika dengan kemampuan desa saja, kami tidak sanggup memberikan biaya ganti rugi yang diinginkan pemilik lahan, apalagi lahan sawit yang akan dilalui jaringan listrik sepanjang dua Kilometer,” tutupnya. (fi/Adv/DPRDPaser)