PASER – Wakil Ketua Komisi III DPRD Paser Basri Mansyur meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Paser lebih tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan-aturan dan beroperasi tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan.
Menurutnya, limbah industri yang bocor ke luar kawasan perusahaan atau membuang limbah dengan sesuka hatinya, sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan merupakan salah satu pelanggaran yang sering terjadi.
Seperti pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) yang beroperasi di Kecamatan Kuaro, berupa kebocoran limbah yang keluar kawasan industri, tapi dibiarkan begitu saja oleh pihak perusahaan.
“Seperti yang dilakukan PT.CBSS, Pemkab harus tegas dalam menangani persoalan ini. Hal ini bakal mencemari lingkungan, ini menyangkut kehidupan masyarakat, tidak bisa dibiarkan begitu saja,” kata Basri melalui telepon seluler, Jumat (1/07/2022).

Selain itu, dirinya juga menjelaskan, ketegasan Pemkab juga akan mempengaruhi kepatuhan perusahaan lainnya terhadap aturan dan SOP yang berlaku. Perusahaan akan menyepelekan aturan dan SOP, bila Pemkab tidak tegas dalam menangani pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Lanjut Basri, Pemerintah tidak hanya bisa memberikan izin kepada perusahaan saja. Namun, juga harus bisa mengawasi dan memastikan perusahaan tersebut beroperasi sesuai SOP dan tidak melanggar aturan.
“Pemkab yang memberikan izin, jadi harus tegas dalam menangani perusahaan yang melanggar aturan dan beroperasi tidak sesuai standar. Berikan teguran tertulis bagi yang melanggar, jika tidak dihiraukan bekukan ijinnya kalau perlu cabut sekalian,” tegas pria kelahiran 1978 itu.
Tak hanya itu, Keterlibatan Masyarakat juga sangat diperlukan dalam Keberhasilan pemerintah dalam mengawasi, memastikan, dan menindak perusahaan yang melanggar.
“Masyarakat juga harus mengawasi dan melaporkan perusahaan yang melanggar. Ini juga demi kebaikan kita bersama,” pungkasnya. (fi)







