JAKARTA – Upaya memperkuat peran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur terus dilakukan. Salah satunya melalui kunjungan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum Daerah, Kementerian Dalam Negeri, pada Rabu (23/7/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda menyampaikan dua agenda utama: konsultasi terkait tema dan judul Focus Group Discussion (FGD) antara provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, serta usulan perubahan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai perlu penyempurnaan isi dan arah kebijakan.
Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda, menyambut baik langkah tersebut. Ia menegaskan, Kemendagri siap mendukung pelaksanaan FGD yang selaras dengan prioritas nasional dan kebutuhan daerah. “Silakan Perda yang lama dicabut saja, lalu diganti dengan produk hukum yang baru,” ujar Imelda menanggapi rencana revisi Perda tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembentukan peraturan. Menurutnya, public hearing yang terbuka menjadi kunci agar produk hukum tidak hanya kuat secara legal, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Anggota Bapemperda DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub, menyebutkan bahwa Perda Sungai Mahakam memang sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini. “Sudah sering terjadi tongkang yang talinya putus menghantam rumah warga bahkan fasilitas pemerintah. Belum lagi dampak sedimentasi akibat lalu lintas batubara,” ungkap Ayub.
Selain Perda tentang Sungai Mahakam, dua regulasi lain yang diusulkan untuk direvisi ialah Perda tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah. Ketiganya dianggap perlu diperbarui, baik dari sisi dasar hukum, teknis pengaturan, maupun keselarasan dengan regulasi nasional terbaru.
Kunjungan kerja ini dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin dan Akhmed Reza Fachlevi, didampingi tenaga pakar serta staf Bapemperda. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah, Imelda, di lingkungan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Menutup pertemuan, pihak Kemendagri menyampaikan keterbukaan terhadap usulan tema FGD yang diajukan Bapemperda Kaltim. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi wadah strategis bagi seluruh Bapemperda se-Kaltim dalam menyusun regulasi yang lebih adaptif, kolaboratif, dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah.
Dengan sinergi antara pusat dan daerah, Bapemperda DPRD Kaltim menargetkan pembentukan produk hukum yang responsif terhadap tantangan pembangunan, sekaligus memperkuat pelayanan publik di Kalimantan Timur.(adv/dprdkaltim)







