SAMARINDA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto hadir sekaligus membuka deklarasi kota Bontang lengkap sebagai Kota Terdaftar Lengkap pertama di Kaltim. Acara berlangsung di Gedung Odah Etam Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (5/4/2023).
Mendampingi Menteri ATR/BPN, Gubernur Kaltim Isran Noor, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Wali Kota Bontang Basri Rase.
Turut hadir unsur pimpinan Forkopimda Kaltim dan Kabupaten/kota Kaltim.
Menteri Hadi Tjahjanto mengatakan, Kota Bontang telah dideklamasikan sebagai Kota Lengkap di Pulau Kalimantan. Dimana, Kota Bontang menjadi kota pertama di Pulau Kalimantan dan nomor tiga di Indonesia yang dideklarasikan sebagai Kota Lengkap.
“Berkah Ramadan sore ini Kota Bontang kita deklarasikan sebagai Kota Lengkap. Terima kasih dukungan Pemerintah Daerah dan ini adalah berkat kolaborasi, sinergi antara Pemerintah Daerah dengan kantor Pertanahan Nasional. Terima kasih bila nanti BPHTB juga dibebaskan untuk seluruh kabupaten/kota, sehingga akselerasi program PTSL bisa segera terealisasi dan dijadikan Provinsi Kaltim menjadi provinsi lengkap,” ucapnya.
Menurut Menteri Hadi Tjahjanto, sejak Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 lahir, namun baru tahun 2022-2023 ini khususnya Kota Bontang menjadi Kota Lengkap.
“Kita katakan Kota Lengkap, artinya secara parsial dan secara yuridis memenuhi. Secara parsial lengkap apabila tidak ada gate, tidak ada tumpang tindih. Kemudian secara yuridis dibuktikan dengan surat ukur diunggah secara elektronik, semua akurat. Baik secara fisik maupun elektronik, sehingga kita lihat seperti bidang, tidak ada gate, tidak tumpang tindih, sesuai dengan data yuridis maupun data fisik,” terangnya.
Menteri Hadi Tjahjanto menyebut, ada keuntungan menjadi Kota Lengkap. Yaitu, masyarakat diberikan kepastian hukum hak atas tanah dan kepastian hukum ekonomi. Sudah tidak ada lagi sengketa atua konflik pertanahan, semua sudah terdata dan diikat sistem. Tidak ada lagi mafia tanah, bermain-main terkait tanah masyarakat.
“Keuntungannya, akan memberikan kepastian hukum pada investor yang datang ke wilayah Kaltim, bahwa masalah tanah bukan jadi hal yang dipikirkan. Terakhir, memudahkan transformasi digital semua data, sehingga pelayanan pada masyarakat akan mudah,” katanya.
Masih kata dia, saat ini pelayanan pada masyarakat sudah dilakukan secara elektronik lengkap. Yaitu, pelayanan secara elektronik mengenai informasi pertanahan. Lalu, kata dia, permasalahan SKPT secara elektronik sudah bisa ditanyakan. Kemudian, zona nilai tanah secara elektronik sudah bisa kita berikan pelayanan. Terakhir, hak tanggungan, termasuk roya.
Menteri Hadi Tjahjanto melanjutkan, terwujudnya Kota Lengkap adalah perintah Presiden setelah dirinya dilantik sebagai Menteri ATR/BPN.
“Saya diminta segera mempercepat program PTSL sebanyak 126 juta bidang dan diselesaikan konflik tumpang tindih, sengketa pertanahan dan mafia tanah. Termasuk merealisasikan tata ruang di wilayah IKN,” katanya.
Dia menyebut, tahun 2017 silam, data sertifikat tanah di Indonesia baru mencapai 48 juta bidang. Sementara targetnya sebanyak 126 juta bidang, sehingga masih ada kekurangan 80 juta bidang. Persoalannya muncul saat itu kata Menteri Hadi Tjahjanto, adalah BPN hanya mampu mengeluarkan sertifikat setiap tahunnya sekitar 500 ribu.
“Kalau kita tunggu, masyarakat baru bisa dapat sertifikat itu 160 tahun baru selesai. Maka itu program PTSL mempercepat dan saat ini sudah terdaftar 1 juta bidang, targetnya tahun 2025 seluruh Indonesia sudah terdaftar. Apalagi Kaltim dipercepat dengan membebaskan BPHTB, termasuk hibah pemerintah,” bebernya.
Dikatakannya, investasi adalah kunci investor untuk datang, jika diberikan kemudahan dan kepastian hukum. (end/adv/kominfokaltim)