Samarinda – Kebijakan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) yang melarang perguruan tinggi negeri (PTN) maupun swasta (PTS) memungut Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari mahasiswa baru, menuai sorotan dari DPRD Kaltim.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, memberikan komentarnya terhadap kebijakan terkait larangan pungutan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi swasta (PTS). Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang dan tidak boleh diterapkan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan realitas biaya operasional perguruan tinggi.
Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi, terutama PTS, tetap memerlukan biaya operasional yang tidak bisa dihindari demi kelangsungan proses belajar mengajar. PTS memiliki keterbatasan akses dana dibandingkan perguruan tinggi negeri (PTN), sehingga kebijakan larangan pungutan UKT bisa menjadi beban tambahan bagi mereka.
“Perguruan tinggi tetap butuh biaya operasional yang tidak bisa dihindari. Tidak semua komponen bisa disamaratakan, apalagi PTS yang akses pendanaannya terbatas dibanding PTN,” ujarnya di kantor DPRD Kaltim, Senin (25/8/2025).
Dia mengingatkan bahwa selama pemerintah belum sepenuhnya menanggung semua biaya pendidikan, larangan pungutan UKT sebaiknya tidak langsung diterapkan. Bila semua biaya sudah ditanggung pemerintah, larangan tersebut bisa dipertimbangkan, namun kenyataannya belum demikian.
“Kalau semua biaya sudah ditanggung pemerintah, silakan saja larang pungutan. Tapi kenyataannya belum. Kalau begitu, jangan tergesa-gesa melarang karena justru bisa menyulitkan,” katanya.
Menurutnya, pendekatan yang tepat bukan sekadar melarang pungutan UKT, melainkan pemerintah harus hadir dengan solusi konkret untuk menyelesaikan permasalahan secara menyeluruh.
Salah satu solusi yang dia tawarkan adalah penerapan subsidi silang antara mahasiswa yang mampu dengan yang tidak mampu. Melalui pola ini, mahasiswa dari keluarga mampu tetap membayar UKT, sementara mahasiswa kurang mampu ditanggung penuh lewat APBD.
“Pendekatannya jangan hanya larangan. Pemerintah harus hadir lewat solusi konkret. Subsidi silang bisa jadi pilihan: yang mampu bayar, yang tidak mampu ditanggung pemerintah. Dengan begitu, operasional kampus jalan, mahasiswa juga terbantu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa upaya mewujudkan pendidikan gratis tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah. Pihak pemerintah provinsi harus memberikan dukungan finansial kepada perguruan tinggi swasta melalui alokasi dana APBD, mengingat kampus swasta tidak mendapat bantuan sama seperti kampus negeri.
“Kalau Pemprov serius ingin wujudkan pendidikan gratis, jangan setengah-setengah. PTS harus dapat sokongan APBD karena mereka tidak punya bantuan seperti kampus negeri. Jangan hanya melarang tanpa memberi solusi,” tegasnya. (Salim)







