SAMARINDA – Indikasi banyaknya mobil tangki air baik pemadam pemerintah maupun swasta mengambil air bersih dari Hidran air yang diperuntukkan bagi pemadam kebakaran, padahal tidak ada musibah kebakaran, membuat gerah Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kota Samarinda hingga mengeluarkan surat edaran larangan.
Joko, warga jalan Hasan Basri mengungkapkan hampir setiap hari ada mobil tangki yang ambil air di hidran yang ada di dekat rumahnya, di samping Gang 4 jalan Kyai Hasan Basri.
“Dua hari sekali pasti ada, kadang ada juga satu hari dua kali,” ungkapnya.
Dijelaskan pada saat pengisian tangki dalam satu tangki tidak lama sudah penuh. Airnya deras banget ngalirnya. “Mereka punya kunci masing-masing, karena kuncinya untuk buka hidran itu khusus. Ada juga mobil tangki merah sering ambil air di hidran ini, Ada yang berturut-turun tangki plat merah mobil warna merah bertuliskan bantuan air bersih ambil disini,” terangnya.
Melihat fenomena ini, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan pengambilan air tangki pada hidran pemadaman kebakaran. Surat bernomor : 690/45-02/IX/2023 tertanggal 15 September 2023 yang ditandangani Direktur Utama Nor Wahid Hasyim.
Direktur Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda Nor Wahid Hasyim saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengeluarkan surat edaran tersebut. “Edaran adalah bagian dari sosialisasi untuk mencegah adanya tindakan penyimpangan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Senin, 18 September 2023.
Dijelaskan Nor Wahid, Ketika ada kebakaran, hidran memang diperuntukkan kemudahan pengambilan air. Namun jika tidak ada kebakaran kemungkinan adanya oknum di luar Damkar yg diduga mengambil air hidran. “Makanya kami keluarkan surat Edaran sebagai sosialisasi untuk mencegah adanya penyimpangan dari penggunaan hidran.” tambahnya.
Dalam surat edaran tersebut tertuang Kepada seluruh pemilik truk tangki air baik milik Pemerintah maupun swasta agar tidak mengambil air pada hidra kebakaran di luar dari kebutuhan pemadaman kebakaran. Apabila dibutuhkan untuk Pengantaran/penjualan Air, dipersilahkan mengambil/membeli pada stasiun pengisian air tangki di komplek IPA Cendana.
Apabila ditemui pengambilan air pada hidran kebakaran di luar kebutuhan pemadaman kebakaran, maka Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda akan memberikan sanksi kepada pihak yang bersangkutan.
Sementara itu Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda Hendra AH menyampaikan, Perumdam Tirta Kencana telah menyiapkan Hidran untuk mempermudah pengambilan air jika terjadi bencana kebakaran. Tapi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“PDAM memang selalu mengeluhkan Hidran-hidran di pinggir jalan itu sering kebocoran, kadang-kadang relawan-relawan itu ada indikasi megambil secara diam-diam, bukan untuk kebutuhan pemadaman kebakaran,” kata Hendra.
PDAM selalu menghimbau, lanjut Hendra jangan sampai penggunaan hidran itu selain hanya untuk kebakaran saja, tapi digunakan oleh para relawan yang nakal itu untuk di jual belikan airnya.
“Saya sependapat dengan PDAM jika ditemukan penyalahgunaan pemanfaatan hidran selain untuk pemadaman kebakaran tangkap saja. Walaupun itu plat merah. Kalau misalnya mereka menemukan baik di pemerintahan kami maupun para relawan kedapatan pemanfaatan hidran diluar kebakaran tangkap aja diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di Perumdam,” pungkas Hendra.(mun)