SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis ganja asal Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (1/12/2023) lalu.
Pengungkapan ini bermula adanya informasi dari Tim Posko Ops Interdiksi Udara Bandara Soekarno Hatta, bahwa ada temuan paket J&T Express, diduga narkotika golongan 1 jenis ganja, yang dikirim dari Medan menuju Balikpapan.
Modus yang digunakan, dimasukkan dalam box plastik, dengan jumlah empat paket dengan berat total 1.400 gram/bruto. Sehingga, BNNK Balikpapan bersama dengan bea cukai pun melakukan konsolidasi, dalam melakukan penindakan serta berkoordinasi dengan pihak ekspedisi yang dimaksud.
Pada Sabtu (2/12/2023) sekitar pukul 16.30 WITA, datang seorang laki-laki, bermasuk mengambil paket tersebut, nah ketika barang sudah di tangan pria itu, petugas yang bersiap langsung mengamankan pelaku berinisial DI.
“Saat diintrogasi, pria ini mengaku tahu bahwa isi paketan itu adalah ganja, dan DI mengaku hanya disuruh mengambil barang tersebut oleh seseorang berinisial AW,” ungkap Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Pol Edhy Moestofa saat rilis barang bukti pemusnahan ganja, Rabu (27/12/2023) hari ini.
“Kemudian, dilakukan pengembangan terhadap AW dan petugas membekuk AW dengan barang bukti berupa alat komunikasi (handphone),” sambungnya.
Pasca dilakukan pengungkapan tersebut, kedua pelaku DI dan AW pun langsung diamankan ke Kantor BNNK Balikpapan.
“Dan hari ini kami lakukan pemusnahan barang buktinya, empat paket ganja kering, asal Medan. Yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh pihak BNNK Balikpapan,” tutupnya.
Pemusnahan ini dengan menghadirkan salah satu pelaku yakni DI, serta pihak kejaksaan, BPOM, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Polresta Samarinda, dengan cara dibakar.(*)