Samarinda – Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba sebagai langkah utama melindungi generasi muda.
Hal ini disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 di RT 04 Gang Mawar, Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, Minggu (10/8/2025).
Menurutnya, narkoba merupakan masalah serius yang perlu diantisipasi dengan langkah-langkah komprehensif agar tidak merusak generasi muda maupun masyarakat luas.
“Upaya pencegahan perlu disosialisasikan setiap hari bila perlu, agar seluruh masyarakat terhindar dari jerat narkoba,” jelasnya.
Perda tersebut mengatur fasilitas pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, prekursor, serta psikotropika. Namun, menurut Hasanuddin, tantangan implementasi di lapangan masih besar.
Dalam kegiatan yang sama, Kepala BNN Kota Balikpapan Kombes Pol, Bonifasio Rio Rahadianto, menegaskan pengguna narkoba sebaiknya tidak langsung dipidana, melainkan direhabilitasi sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rehabilitasi dapat dilakukan secara medis maupun sosial.
Dia menekankan pentingnya peran rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Melalui program ini, mereka diharapkan dapat kembali pulih dan berfungsi dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, rehabilitasi merupakan jalan terbaik untuk memutus siklus ketergantungan narkoba.
“Dengan rehabilitasi, pengguna bisa kembali pulih dan berfungsi di tengah masyarakat,” katanya.
Sosialisasi ini pun menjadi bagian dari upaya DPRD Kaltim untuk memastikan perda yang sudah disahkan benar-benar berjalan di lapangan dan memberi manfaat nyata bagi warga. (adv-DPRD Kaltim/Salim)







