Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menekankan betapa pentingnya kolaborasi antara organisasi advokat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman hukum di kalangan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dari Sekretariat Provinsi Kaltim, HM Sirajudin, pada saat menghadiri pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kalimantan Timur, Sabtu (5/7/2025).
Acara yang dilaksanakan di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim tersebut juga melantik pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI di empat daerah, yaitu Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, dan Kutai Barat. Dia juga memberikan apresiasi tinggi kepada pengurus DPD, DPC, dan Dewan Kehormatan PERADI SAI yang baru saja dilantik.
Dia juga menambahkan bahwasanya, tantangan hukum yang dihadapi saat ini semakin kompleks dan beragam. Mulai dari persoalan pertambangan, isu lingkungan hidup, hingga dinamika hukum di era digital dan kejahatan siber, semuanya membutuhkan peran aktif para advokat untuk memberikan solusi yang tepat dan berkeadilan.
“Semakin ke depan, semakin kompleks tantangan yang dihadapi. Mulai dari persoalan pertambangan, isu lingkungan hidup, hingga dinamika hukum di era digital dan kejahatan siber. Semua itu membutuhkan peran aktif para advokat,” ujarnya di Kantor Gubernur Kaltim.
Ia juga mengapresiasi semangat para advokat yang terlihat luar biasa saat mengikuti prosesi pengambilan sumpah. Semangat ini menurutnya menjadi tanda kesiapan para advokat untuk memberi pelayanan hukum yang tidak hanya terbatas di ruang sidang, tetapi juga di tengah masyarakat luas.
Hal ini juga sebagaimana yang diatur di dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwasanya tugas daripada advokat sendiri ialah bagaimana seorang advokat dapat memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
“Semangat para advokat begitu luar biasa saat mengikuti prosesi sumpah. Ini menjadi tanda kesiapan untuk memberi pelayanan hukum, tidak hanya di ruang sidang, tapi juga di tengah masyarakat,” tambahnya.
Salah satu program yang mendapat perhatian khusus ialah mengenai program bantuan hukum gratis. Ia menegaskan bahwa program ini harus didukung secara bersama-sama, terutama dengan sinergi dari organisasi profesi seperti PERADI SAI agar pelaksanaannya benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Dan program bantuan hukum gratis ini juga merupakan pelaksanaan daripada Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Maka ini sudah menjadi bagian dari kewajiban pemerintah untuk dapat memberikan pelayanan hukum yang dapat menyelesaikan isu hukum yang ada di masyarakat. Karena di Kaltim sendiri, masih banyak sekali permasalahan – permasalahan hukum yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Dan harapannya, dengan adanya program bantuan hukum gratis, bisa memberikan peluang dan keringanan untuk masyarakat dalam mecari titik terang daripada permasalahan – permasalahan hukum yang ada di Benua Etam ini.
“Program bantuan hukum gratis harus didukung bersama. Kami butuh sinergi dari organisasi profesi seperti PERADI SAI agar pelaksanaan program ini benar-benar menyentuh masyarakat,” katanya.
Lebih jauh, ia menyoroti dampak positif dari kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) yang akan membawa pertumbuhan pesat di berbagai sektor.
Ia berharap advokat di Kaltim dapat berperan aktif dan berkontribusi dalam perubahan besar yang akan terjadi tersebut.
“Dengan hadirnya IKN, akan terjadi pertumbuhan pesat di berbagai sektor. Saya berharap advokat Kaltim bisa ikut berinteraksi aktif dan berkontribusi dalam perubahan besar ini,” tutupnya. (Slm/ADV/Diskominfo)







