SAMARINDA –Aktifitas pedagang di Tepian Mahakam kembali dibuka sejak 20 November 2021 oleh Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot). Komisi II DPRD Samarinda mengusulkan ke Pemkot Samarinda membuat Pos Penjagaan Terpadu di Tepian Mahakam. Ini untuk memudahkan Pemkot melakukan pengawasan secara intensif aktifitas pedagang dan masyarakat di kawasan Tepian Mahakam, apabila dibuka kembali.
Pos Penjagaan Terpadu itu nanti diisi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan. Saat ini, status Samarinda masih PPKM level 2. Selain itu, bisa menertibkan gangguan preman maupun gelandangan dan pengemis,” ucap anggota Komisi II DPRD Samarinda Hj Laila Fatihah, Rabu (24/11/2021).
Menurut dia, petugas di Pos Penjagaan Terpadu nanti bisa bergantian. Terpenting, suasana di kawasan Tepian Mahakam bisa aman dan kondusif.
“Pengelolaan pungutan atau retribusi dalam aktivitas pedagang di Tepian Mahakam bisa langsung dikelola Pemkot. Ini untuk menghindari kebocoran pendapatan,” kata dia. (man/adv)




