SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyampaikan nota penjelasan tentang nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahhun anggaran 2022 sebesar Rp 2,9 trilyun. Pembacaan nota penjelasan itu disampaikan Wabup Kasmidi Bulang di ruang sidang utama DPRD Kutim, Selasa (23/11/2022).
Mota keuangan tahun anggaran 2022 itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-51, dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua 1 Asty Mazar dan Wakil Ketua 2 Arfan serta dihadiri para anggota dewan, baik secara langsung maupun daring. Hadir juga Sekretaris Kabupaten Israwansyah, sejumlah kepala OPD dan unsur Forkopimda serta undangan lainnya.

Menurut Ketua DPRD Kutim Joni, penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai RAPBD tahun anggaran 2022 Kabupaten Kutim itu dilakukan sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 104.
“Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir,” kata Joni, ketika memimpin Rapat Paripurna tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Wabup Kasmidi menegaskan nota keuangan tahun 2022 tersebut, disusun berdasarkan dengan kebijakan umum anggaran serta perintah yang telah disepakati bersama antara Pemerintah dengan DPRD Kutim. Diharapkan pada tahun 2022 mendatang kebijakan, program, dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efisien dan ekonomis transparan serta memenuhi persyaratan-persyaratan akuntabilitas.
“Kepada OPD-OPD kami minta untuk melaksanakan program prioritas serta mengacu pada program, dengan memperhatikan perkembangan penanganan pandemi COVID-19 yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur,” kata Kasmidi.
Wabup Kutim Kasmidi Bulang menjelaskan, jumlah penerima pendapatan daerah terbesar berasal dari sumber dana transfer yang diproyeksikan sebesar Rp 2,7 trilyun atau 92,66 persen dari total proyeksi pendapatan daerah. Selain itu, penerima pendapatan lainnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang diproyeksikan sebesar Rp 217 milyar atau 7,35 persen dari total proyeksi pendapatan asli daerah. Ia memaparkan bahwa PAD tersebut berasal dari pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah. (adv)




