Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, memberikan ultimatum terhadap perusahaan tambang yang masih menggunakan jalan umum sebagai lalu lintas truk tambang.
Hal in didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya pasal 91, yang mewajibkan perusahaan tambang untuk memiliki jalan khusus (hauling road) untuk pengangkutan.
Ia menjelaskan, keberadaan truk tambang yang melintas di jalan umum tanpa izin dapat menimbulkan kerusakan jalan dan merugikan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, menurutnya, perusahaan tambang wajib membangun jalan sendiri sebelum mendapatkan izin operasional.
“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang. Sebelum mereka membangun jalan sendiri, izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan supaya masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya di kantor DPRD Kaltim, Selasa (12/8/2025).
Permasalahan truk tambang yang sering melintasi jalan umum kerap dikeluhkan warga karena berdampak pada kerusakan jalan serta keamanan lalu lintas. Jalan yang rusak juga menimbulkan biaya perbaikan yang cukup besar dan memperburuk kondisi infrastruktur.
Ultimatum ini diberikan agar tidak lagi terjadi peristiwa tragis akibat truk tambang yang melalui jalan umum. Dan salah satu contoh peristiwa tragis yang menyita perhatian publik beberapa waktu lalu ialah di Muara Kate, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Di mana seorang pendeta bernama Veronika Fitriani meninggal dunia setelah dilindas oleh truk batu bara diduga milik PT Mantimin Coal Mining pada tanggal 26 Oktober 2024.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD Kaltim telah memberikan masukan dan rekomendasi terkait pengawasan jalan umum yang dipakai truk tambang tersebut. Meski kewenangan teknis ada pada Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN), DPRD tetap akan mengawal pelaksanaan aturan itu.
Pihak Komisi III DPRD Kaltim mendorong sinergi antara pemerintah daerah, penegak hukum, serta instansi terkait seperti BPJN agar pengawasan bisa berjalan maksimal. Pengaturan izin dan sanksi tegas terhadap pelanggaran harus menjadi prioritas.
Selain itu, Abdulloh juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi terkait pelanggaran yang terjadi. Dengan partisipasi aktif warga, pengawasan penggunaan jalan umum bisa lebih efektif dan berkelanjutan.
“Kami memberikan masukan dan rekomendasi. Tapi secara teknis kewenangannya ada di BPJN. Walaupun begitu, DPRD akan terus mengawal agar aturan ditegakkan,” katanya. (adv-DPRD Kaltim/Salim)







