PASER – Polres Paser menangkap tiga pemuda yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten paser.
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, dalam hal ini diwakilkan oleh Kasat reskoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa menyampaikan, kejadian ini berawal dari laporan warga yang mengatakan, di rumah kontrakan tersebut sering terjadi transaksi sabu.

“Atas laporan masyarakat, anggota Satuan Resnarkoba bekerja sama dengan Polsek Batu Sopang untuk melakukan penyelidikan,” ucap Yulianto, Jumat (10/06/2022).
Lanjut Yulianto, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, pada 09 Juni 2022 pihaknya bersama Polsek Batu Sopang melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dimaksud. Tiga tersangka Berasal dari Kecamatan Batu Sopang, berinisial A (26), R (27), dan R (30), berhasil diamankan pihak kepolisian.
Setelah digrebek, pihak Kepolisian lanjut menggeledah badan dan kontrakan. Ditemukan dua paket sabu di simpan di dalam topi milik A, kemudian dua paket sabu lagi ditemukan di bawah kasur. Total sabu yang ditemukan seberat 0,84 gram.
Lanjut penggeledahan, ditemukan pula sebuah sendok takar, tiga buah hp merek Oppo warna biru, warna silver, warna merah, dan uang tunai sebesar Rp 960 ribu.
“Atas kejadian tersebut, tiga tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Paser untuk tindak lanjut. Ketiga tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya (fi)