SAMARINDA – Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) garapan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen, melaksanakan kegiatan Penyuluhan hukum kepada pelajar di SMKN 1 Samarinda Jl. Pahlawan No.4 Dadi Mulya Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kamis (16/2/2023).
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini mengangkat Tema Generasi Emas Tanpa Narkoba dan Wawasan Kebangsaan, narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Toni Yuswanto, SH.MH (Kasi Penkum pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim) serta dihadiri siswa-siswi dari SMKN 1 Samarinda dengan mengikutsertakan Alifia Annassyakira Azzahra Irawan dan Rizky Nur Hidayat (Juara III Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kota Samarinda dari MAN 1 Samarinda).

Dalam kegiatan JMS dibuka langsung Agus Tridojo, S.Pd.MM Kepala Sekolah SMKN 1 Samarinda dan acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Tim JMS Kejati Kaltim. Selama kegiatan JMS, siswa-siswi nampak antusias dengan banyak mengajukan pertanyaan kepada narasumber.
Menurut Toni Yuswanto kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah merupakan bentuk kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan dengan sasaran kegiatan khusus ditujukan kepada generasi muda usia sekolah.

“JMS bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum sehingga generasi muda memiliki pemahaman, kesadaran dan melaksanakan hak, kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai penerus cita-cita pembangunan bangsa,” ujar Toni.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai bentuk nyata dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) dan Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Terorisme.

“Harapannya kedepan terbentuk kesadaran hukum generasi muda dan menanamkan jiwa dan mental Nasionalis bangsa Indonesia yang berpedoman pada 4 (empat) Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, sehingga dengan memperkenalkan hukum sejak dini nantinya diharapkan para pelajar melek akan hukum, dan dapat terhindar dari paham Radikal, Komunis dan Teroris yang dapat merusak kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia,” harap Kasi Penkum pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim ini.(*)







