PASER – Seorang lelaki berinisial SH(32) sudah sejak lama menjadi target operasi (TO) Satreskoba Polres Paser. SH diduga menjadi pengedar Narkotika jenis Sabu, disebuah rumah yang berada di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot.
Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, SH mengatakan, anggota kepolisian mendapatkan informasi pada Rabu (15/2/2023), bahwa di Desa Senaken tepatnya di Gang Fitrah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut anggota Satreskoba segera melakukan penelusuran di TKP yang di maksud dan segera melakukan pengerebekan.
“Benar saja ternyata SH merupakan TO kami yang telah lama kami ikuti dan selidiki selama ini,” kata Yulianto pada saat ditemui, Jumat (17/2/2023).
Lanjutnya, usai melakukan pengerebekan dan pengeledahan di badan serta di setiap sudut ruangan tertutup di rumah tersebut, anggota kepolisian mendapati barang bukti satu dompet kain kecil warna hitam disaku kantong celana depan sebelah kanan tersangka.

Dalam dompet kain warna hitam berisi tiga paket sabu dengan berbagai macam ukuran dan berat, satu sendok takar warna putih yang terbuat dari sedotan plastik, dan satu bendel plastik klip kosong.
Tak hanya itu petugas kepolisian juga menemukan di saku kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 buah dompet kulit sedang warna hitam yang berisi 1 buah timbangan digital warna silver, serta 1 unit HP yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
“Barang bukti yang kami temukan sebanyak tiga paket klip dengan berat bruto, 5,10 gram,” jelasnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti kata Yulianto telah diamankan di Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui siapa saja jaringan terangka dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu.
“Tersangka kami jerat pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara,” tambahnya. (fi)







