Samarinda – Selain permasalahan sengketa antara wilayah Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, ada enam sengketa lainnya yang masih perlu mendapatkan perhatian dan penyelesaian dari pemerintah daerah.
Diantaranya ialah Kutai Timur dengan Berau, Kutai Kartanegara dengan Kutai Barat, Mahakam Ulu dengan Kutai Barat, Penajam Paser Utara dengan Kutai Kartanegara, Paser dengan Penajam Paser Utara.
Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menuturkan bahwa dalam upaya menjaga kelangsungan pelayanan publik, kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh terabaikan akibat persoalan administratif yang tengah berlangsung.
Ia juga menjelaskan, sengketa wilayah bukan sekadar persoalan batasan geografis, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak yang harus diprioritaskan.
“Ini tentang hajat hidup orang banyak. Pelayanan publik tidak boleh berhenti. Jangan sampai kebutuhan dasar masyarakat terabaikan,” ujarnya saat kunjungan ke Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Senin (11/8/2025).
Dengan adanya berbagai polemik mengenai persepsi batas wilayah ini, ia menekankan agar masyarakat tidak boleh sampai tidak terlayani.
Sarana dan fasilitas publik seperti pendidikan dan kesehatan pun wajib mendapatkan perhatian khusus dalam penyelesaian masalah ini. Ia pun menyatakan pentingnya keberadaan Puskesmas dan sekolah yang memenuhi standar agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan tersebut secara layak.
“Wajib diperhatikan sarana dan fasilitas pendidikannya, kesehatannya. Bagaimana Puskesmas yang ada, sekolah – sekolahnya harus memenuhi standar,” lanjutnya.
Selain itu, ia menggarisbawahi bahwa keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga menjadi hal yang tidak dapat ditawar dalam upaya mendamaikan sengketa wilayah tersebut.
Ia pun juga meminta agar infrastruktur seperti listrik dari PLN dan air bersih PDAM, juga jalan – jalan lingkungan dapat dibangunkan.
“Keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga harus terjamin. Dan jangan ada diskriminasi,” tegasnya.
Menurutnya, tugas utama pejabat negara dan pemerintah daerah adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali, termasuk mereka yang berada di wilayah konflik administratif. Ia mengajak semua elemen masyarakat untuk mengedepankan semangat persatuan dan keadilan.
Orang nomor satu Benua Etam ini juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa wilayah harus melibatkan dialog terbuka antar pemangku kepentingan serta dilakukan dengan mengedepankan asas musyawarah dan mufakat. Pendekatan ini diyakini dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.
“Tugasnya kita berbangsa bernegara ini adalah untuk melindungi seluruh dan segenap tumpah darah Indonesia,” tuturnya. (Slm/ADV/Diskominfo)







