Samarinda – Isu mengenai peredaran beras oplosan telah semakin marak terjadi di sejumlah pusat perbelanjaan dan toko ritel nasional. Hal ini pun menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sigit Prabowo, menyuarakan perlunya langkah tegas dalam memberantas peredaran beras oplosan.
Menurutnya, praktik pengoplosan seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama di tengah kebutuhan pangan yang semakin meningkat. Ia menegaskan bahwa pengawasan distribusi beras harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan agar pelaku tidak berkeliaran.
“Ini mirip seperti pengoplosan BBM. Saat pengawasan longgar, pelaku curang seenaknya bermain, dan lagi-lagi masyarakat yang menanggung rugi,” ujarnya di Kantor DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).
Ia mengungkapkan, banyak masyarakat terjebak anggapan bahwa beras yang dikemas rapi pasti aman dikonsumsi. Padahal, beras tersebut bisa jadi tidak sesuai dengan klaim yang tertera pada kemasan, sehingga menimbulkan risiko bagi kesehatan dan kepercayaan konsumen.
Ia juga menjelaskan bagaimana masyarakat banyak tertipu dan terlalu percaya pada label, tanpa pernah memeriksa dengan benar untuk memastikan isi produknya.
“Kadang kita pikir karena berasnya dikemas rapi, pasti aman. Padahal bisa saja isinya tidak sesuai,” tambahnya.
Hal ini pun muncul sebagai respon dari hasil temuan Kementrian Pertanian yang menemukan 212 merek beras yang tidak memenuhi standar mutu. Investigasi ini dilakukan dengan Satgas Pangan dan sekarang sudah dilaporkan ke Kapolri dan Jaksa Agung.
Lebih lanjut, ia menegaskan akan pentingnya pengawasan dari hulu hingga hilir dalam rantai distribusi beras. Ia meminta agar tindakan pencegahan tidak hanya dilakukan setelah isu viral, melainkan langkah cepat harus segera diambil begitu ditemukan indikasi pelanggaran.
“Distribusi harus diawasi dari hulu sampai hilir. Jangan nunggu viral dulu baru turun tangan. Begitu ketahuan curang, langsung beri sanksi sesuai hukum,” katanya.
Menurutnya, memberikan ruang bagi pelaku curang hanya akan memperburuk situasi dan merugikan rakyat kecil yang membutuhkan pangan berkualitas. Hal ini pun tidak hanya akan merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga dapat berdampak terhadap kerugian ekonomi yang akan merusak stabilitas harga pangan.
Oleh karena itu, ia meminta agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap tegas dalam penindakan.
“Tegas saja. Jangan beri ruang bagi yang main curang,” tegasnya.
Selain pengawasan, ia menilai edukasi masyarakat juga sangat penting agar konsumen lebih waspada dan dapat mengenali beras oplosan. Namun, edukasi tersebut harus diiringi dengan sistem pelaporan yang mudah diakses oleh siapa pun agar pelaku curang dapat segera ditindak.
“Edukasi itu penting. Tapi yang juga krusial adalah membuat sistem pelaporan yang cepat dan bisa diakses siapa pun. Jangan diam kalau lihat yang mencurigakan,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa perjuangan memberantas beras oplosan adalah upaya untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil, agar mereka tidak terus menjadi korban ulah oknum tidak bertanggung jawab.
Dan hal ini pun harus menjadi prioritas utama oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, dalam mengawal perlindungan terhadap konsumen kita. Karena bagaimana pun juga, sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kita harus menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
“Ini soal keadilan bagi rakyat kecil. Jangan biarkan mereka terus dirugikan oleh ulah oknum tak bertanggung jawab,” tutupnya. (adv-DPRD Kaltim/Salim)







