SAMARINDA – Sebanyak 28 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menunggu pembahasan dan pengesahan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik mengatakan sebagian usulan sudah melalui pembahasan dan finalisasi.

Pembahasan tersebut melalui Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat. Penetapan tersebut diungkapkan Rofik dihadapan para anggota dewan serta sejumlah kepala OPD yang hadir melalui daring.
Ia menyebutkan bahwa setidaknya dari 28 Propemperda itu terbagi menjadi dua yaitu 18 usulan DPRD Samarinda dan 10 sisanya usulan Pemkot Samarinda. Ia membeberkan bahwa sejumlah usulan yang ada sebagian diantaranya sudah dibahas dan sudah mencapai finalisasi. Ia menargetkan dari Propemperda yang masih mengantre setidaknya terdapat dua Rancangan Perda (Raperda) yang dapat disahkan dan siap untuk diketuk. “Karena ini ada kaitannya dengan penghematan, kalau hanya satu kemudian kita sahkan sangat boros anggaran,” ucapnya Rabu (10/11/2021.
Namun ia juga menyebutkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah terdapat poin yang menyebutkan bahwa sesuatu Raperda yang dianggap keadan luar biasa dan beberapa ketentuan lainnya dapat tidak melalui Bapemperda. “ tandasnya. (man/adv)