AgresifNews.co
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal
AgresifNews.co
No Result
View All Result

28 Propemperda Tunggu Pembahasan dan Pengesahan

by Redaksi
November 11, 2021
in DPRD Samarinda
0
Bagikan

SAMARINDA – Sebanyak 28 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) menunggu pembahasan dan pengesahan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik mengatakan sebagian usulan sudah melalui pembahasan dan finalisasi.

Abdul Rofik

Pembahasan tersebut melalui Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat. Penetapan tersebut diungkapkan  Rofik dihadapan para anggota dewan serta sejumlah kepala OPD yang hadir melalui daring.

Ia menyebutkan bahwa setidaknya dari 28 Propemperda itu terbagi menjadi dua yaitu 18 usulan DPRD Samarinda dan 10 sisanya usulan Pemkot Samarinda. Ia membeberkan bahwa sejumlah usulan yang ada sebagian diantaranya sudah dibahas dan sudah mencapai finalisasi. Ia menargetkan dari Propemperda yang masih mengantre setidaknya terdapat dua Rancangan Perda (Raperda) yang dapat disahkan dan siap untuk diketuk. “Karena ini ada kaitannya dengan penghematan, kalau hanya satu kemudian kita sahkan sangat boros anggaran,” ucapnya Rabu (10/11/2021.

Namun ia juga menyebutkan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah terdapat poin yang menyebutkan bahwa sesuatu Raperda yang dianggap keadan luar biasa dan beberapa ketentuan lainnya dapat tidak melalui Bapemperda. “  tandasnya. (man/adv)

 


Bagikan
Previous Post

Raperda Ketenagakerjaan Perlu Masukan Eksekutif

Next Post

Sebanyak 75 Persen Kecelakaan Libatkan Sepeda Motor

Next Post

Sebanyak 75 Persen Kecelakaan Libatkan Sepeda Motor

Ini Syarat Pengajuan Santunan Jasa Raharja

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Redaksi
  • Info Produk
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Parlementaria
    • DPRD Prov. Kaltim
    • DPRD Kutai Timur
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Barat
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Timur
    • Mahakam Ulu
    • Paser
    • Penajam Paser Utara
    • Samarinda
  • Nasional
  • Ragam
    • Pemprov. Kalimantan Timur
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Serba-Serbi
    • Kriminal

© 2021-2025 Agresifnews.co
All Right Reserved