SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), tengah melakukan pengawasan untuk verifikasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tingkat Provinsi dan juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Saat ini kami melakukan upaya verifikasi administrasi yang lagi berlangsung untuk beberapa Bacaleg yang merupakan pengurus partai politik, dan juga calon yang masih bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk di DPD dan DPRD,” jelas Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, Rabu (26/7/2023).
Kemudian, Bawaslu telah memberikan masukan terkait beberapa Bacaleg yang mendaftar dari partai politik berbeda dengan sebelumnya, terutama mereka yang masih menjabat di DPRD. Juga, terhadap calon anggota DPD yang juga menjabat sebagai pengurus partai politik, dan calon anggota DPRD Provinsi, termasuk mereka yang masih terikat dengan kepengurusan BUMD atau lembaga pemerintah yang digaji dengan dana negara.
“Meski ada beberapa nama yang sudah diberikan masukan, namun kewenangan untuk melakukan verifikasi ada di tangan KPU,” ungkap Hari.
Adapun juga, beberapa Bacaleg yang tidak teridentifikasi karena mencatumkan pekerjaan yang statusnya tidak sesuai dengan di KTP, sehingga latar belakang pekerjaan mereka tidak diketahui dengan jelas.
Hari juga menyatakan, Bawaslu akan merekomendasikan beberapa nama calon yang berstatus anggota DPRD yang dicalonkan dari partai berbeda sebelumnya.
“Beberapa calon tersebut, bahkan telah melakukan sosialisasi melalui spanduk di berbagai kabupaten. Namun, perlu diperhatikan bahwa saat ini PKPU Nomor 15 tahun 202$ mengatur ruang sosialisasi sebelum masa kampanye hanya untuk peserta pemilu dari partai politik, bukan individu,” bebernya.
Menurut Hari, Bawaslu juga akan mengambil tindakan terhadap pelanggaran. Jika terkait tindakan pembongkaran spanduk yang tak sesuai ketentuan tahapan pemilu, sementara ini masih menjadi tanah pemerintah sebagai eksekutor, terutama jika pelanggaran tersebut yang bertentangan dengan peraturan daerah setempat.
“Jika ada spanduk yang tak sesuai dengan tahapan kampanye pemilu, kita serahkan pembongkaran kepada pemerintah daerah melalui Satpol PP,” tutup Hari. (nt)