SAMARINDA – DPRD Kaltim menetapkan dua Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna ke-17 yang digelar Rabu (11/6/2025) di Gedung B DPRD Kaltim. Dua pansus tersebut akan membahas dua agenda penting, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan perubahan kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dalam RKPD 2025.
Pembentukan Pansus pertama dilakukan setelah rapat diskors selama 10 menit. Syarifatul Sya’diah ditunjuk sebagai Ketua dan Sigit Wibowo sebagai Wakil Ketua Pansus pembahas RPJMD. Rencana pembangunan lima tahunan ini menjadi arah utama pembangunan Kaltim ke depan.
“Pembahasan RPJMD harus menyeluruh, menyentuh semua aspek pembangunan. Ini bagian dari upaya menciptakan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat Kaltim,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel.
Agenda paripurna juga diisi dengan penyampaian laporan Pansus LKPJ Gubernur tahun 2024. Dalam penyampaian laporan tersebut, Agus Suwandy menjelaskan bahwa kinerja pembangunan selama tahun 2024 dijalankan berdasarkan empat tujuan, sebelas sasaran pembangunan, serta 55 program prioritas yang diukur dengan total 92 indikator kinerja.
“Tahun 2025 menjadi masa transisi pemerintahan, sehingga arah kebijakan dan pembangunan jangka menengah maupun panjang perlu disesuaikan,” ujar Agus Suwandy saat membacakan laporan.
Rapat kemudian kembali diskors untuk pembentukan Pansus kedua. Hasilnya, Muhammad Samsun ditetapkan sebagai Ketua dan Arfan sebagai Wakil Ketua Pansus yang akan membahas usulan pokir DPRD dalam RKPD 2025.
Kedua Pansus ini diharapkan mampu bekerja cepat dan akurat, mengingat dokumen yang dibahas memiliki dampak langsung terhadap arah pembangunan dan penganggaran di tahun mendatang. (adv/dprdkaltim)







